“Keputusan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa aktivitas wisata di Gunung Rinjani bisa kembali berjalan dengan aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah juga mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam upaya meningkatkan tata kelola kawasan wisata alam tersebut, termasuk dalam mitigasi risiko dan penegakan disiplin keselamatan pendakian.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diminta menghubungi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau Posko Basarnas setempat.
(Alan Pamungkas)