Audit harus mencakup pemeriksaan kelayakan teknis kapal termasuk kondisi mesin, struktur, dan navigasi, kelengkapan dan kondisi alat-alat keselamatan, sertifikasi dan kompetensi awak kapal, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) keselamatan pelayaran.
“Kami juga akan terus mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan di sektor pariwisata, khususnya yang melibatkan perjalanan dengan kapal, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Menteri Widiyanti.
(Kemas Irawan Nurrachman)