“Emang boleh jadi wali nikah kalau belum baligh?,” tambah @sa******.
“Saya kira belum boleh jadi wali kalau belum punya KTP,” sambung @il******.
Sebagai informasi, dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Untuk itu, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum menjadi wali nikah.
(Qur'anul Hidayat)