Viral Bocah Laki-laki Jadi Wali Nikah Kakaknya, Netizen Pertanyakan Usianya

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 05:14 WIB
Viral adik jadi wali nikah untuk kakak perempuannya. (Foto: TikTok)
Share :

“Emang boleh jadi wali nikah kalau belum baligh?,” tambah @sa******.

“Saya kira belum boleh jadi wali kalau belum punya KTP,” sambung @il******.

Sebagai informasi, dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Untuk itu, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum menjadi wali nikah.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya