Baru-baru ini viral momen bocah laki-laki yang menjadi wali nikah kakak perempuannya. Momen ini dilakukan lantaran ayahanda mereka telah meninggal dunia.
Momen itu viral usai diunggah akun TikTok, @nlilarr. Bocah yang nampak masih di bawah umur itu menjadi wali nikah kakak perempuannya dan duduk di samping pengulu.
“Patah hati terbesar seorang anak perempuan adalah saat menikah tanpa didampingi ayah dan adik pertamanya,” tulis akun tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).
Postingan tersebut menjelaskan bahwa ayah dari sang pengantin wanita sudah meninggal dunia. Ia memiliki satu kakak laki-laki yang juga telah berpulang.
Alhasil, adik laki-lakinyalah yang dipilih menjadi wali nikahnya. Terlihat bocah tersebut dengan gagah mengenakan stelan jas dan menikahkan sang kakak di depan para saksi.
“Adik keduanya yang menggantikan peran ayahnya untuk menjadi wali nikah,” tambah akun tersebut.
Momen itu pun viral di media sosial hingga ditonton lebih dari 7 juta kali di TikTok. Warganet terharu menyaksikan momen tersebut.
Meski begitu, tak sedikit pula warganet yang menanyakan legalitas usia sang adik laki-laki yang menikahkan kakak perempuannya. Netizen mengungkap aturan yang berlaku ialah sang adik laki-laki harus sudah baligh atau dewasa bila ingin menjadi wali nikah.
“Dedenya masih kecil, emang bisa ya jadi wali?,” kata akun @sh******.