Apakah PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua? Ternyata Ini Sanksinya

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 07:36 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Sehingga, menurutnya, PNS tidak akan terganggu dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN menjelaskan, PP No. 10 Tahun 1983 dan aturan perubahannya yakni PP No. 45 Tahun 1990 telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. 

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya