Sehingga, menurutnya, PNS tidak akan terganggu dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN menjelaskan, PP No. 10 Tahun 1983 dan aturan perubahannya yakni PP No. 45 Tahun 1990 telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu.
“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)