Taruna mengatakan temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sebanyak 970 item, atau 415,35 ribu pieces dengan nilai keekonomian mencapai sekira Rp11, 446 miliar. Ia menungkap hal ini bisa sangat mengancam tak hanya kesehatan konsumen tapi juga nilai ekonomi dan nasib produk kosmetik lokal.
“Itu dalam konteks rupiah, dalam konteks non rupiah lebih mahal. Bayangkan jika kosmetik ilegal ini merusak kesehatan masyarakat kita, tak terbayarkan nilainya,” tutupnya singkat.
Sementara itu, BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak masuknya kosmetik impor ilegal. Salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Rizky Pradita Ananda)