Parah! WN Filipina Tinggal Ilegal 22 Tahun di NTT hingga Buka Toko Kelontong

Ponsius Econg, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 21:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Saat ini dikatakannya EB sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, diserahkan pihaknya pada 11 September 2024 lalu. "Di Rumah Detensi Imigrasi ini dalam rangka proses pendeportasian," ujar dia. 

Dirinya belum memastikan proses lanjut deportasi EB ke negara asalnya. WNA yang melanggar aturan Keimigrasian dikatakannya bisa tinggal di Rudenim maksimal 10 tahun. 

"Nantinya akan dilihat kelengkapan dokumen, keadaan kesehatan serta kesiapan dana untuk proses deportasi karena pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh WNA atau penjamin atau penanggung jawab," tutupnya.
 

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya