Daftar online
Untuk mendaftar NPWP Online ada tiga langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:
- Membuat Akun
1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.
2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
Membuat NPWP
1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
2. Isi kategori wajib pajak
3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar
4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance. Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir npwp online yang belum kerja ? Hal ini tidak bisa. Karena tidak ada kolom formulir npwp online yg belum kerja. Jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.
Isi alamat tempat tinggal
Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
6. Isi alamat sesuai KTP
Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi
7. Isi Alamat Usaha
Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya