PERLINDUNGAN dan notifikasi produk kosmetik sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dari sisi industri maupun konsumen yang menggunakan.
Dalam acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengarkan dan Mengedukasi sekaligus Festival Kekayaan Intelektual 2024, yang berlangsung pada 6-7 September 2024 di gedung Werdhi Budaya Art Centre, Bali, Plh Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Ni Putu Ekayani S.L, S.Si, Apt, M. Biomed menjelaskan terkait notifikasi produk kosmetik.
Menurutnya notifikasi produk kosmetik yang benar harus memperhatikan label kosmetik yang baik dan benar. Tentunya terdapat beberapa kriteria yang harus ada sebagai standar pada label kosmetik.
"Label harus lengkap, objektif dan tidak menyesatkan. Klaim harus sesuai definisi kosmetik. Terdapat klaim yang membutuhkan dukungan data untuk dievaluasi," kata dr. Ekayani dalam acara DJKI Mendengarkan dan Mengedukasi, Sabtu 7 September 2024.
Lebih lanjut dr Ekayani menjelaskan terkait ketentuan dalam klaim kosmetik. Menurutnya klaim yang ada pada kosmetik tentu harus benar dan dapat dibuktikan. Setidaknya ada tiga pembuktian yang wajib dilakukan, diantaranya:
1. Dibuktikan dengan adanya kandungan suatu bahan pada formula produk. Contohnya: 'Mengandung vitamin E'
2. Dibuktikan dari manfaat bahan kosmetik, didukung oleh referensi ilmiah. Contohnya: 'mencerahkan' 'melembabkan'
3. Dibuktikan dengan studi atau uji pada produk jadi yang relevan dan menggunakan metode yang valid. Contohnya: 'mencerahkan wajah dalam 10 hari' 'Dermatologically tested'.
Selain itu ketentuan klaim kosmetik lainnya adalah:
1. Harus objektif dan tidak merendahkan perusahaan, organisasi, industri, atau produk pesaing.
2. Tidak menjanjikan hasil mutlak seketika jika:
Penggunaannya harus digunakan secara teratur dan terus-menerus.
Untuk mendapatkan manfaatnya harus digunakan dalam suatu rangkaian produk.
3. Tidak menggunakan kalimat yang bertujuan untuk mengobati, menyatakan seolah-olah sebagai obat, atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit, atau menggunakan kata-kata yang mengarah pada istilah medis.
4. Tidak mencantumkan pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu organisasi atau lembaga tertentu kecuali disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.