Dalam pernyataannya pada Senin (2/9/2024) di Kampus Tembalang, Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang ada tindakan pemalakan, kami berkomitmen untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku. Tidak akan ada yang ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, dan kemana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
dr. Yan Wisnu menambahkan bahwa jika terbukti ada pungutan liar dalam bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan kepada pelaku, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan akademik yang serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berkomitmen untuk menegakkan integritas dalam dunia pendidikan,” tambahnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah membekukan sementara Program PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di RSUP dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
dr. Yan juga menekankan bahwa hak para mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan, serta hak pasien untuk menerima pelayanan kesehatan yang baik, tidak boleh terhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berkomitmen untuk melindungi para anak didik dan memastikan pendidikan yang bersih dan bermartabat.
(Kemas Irawan Nurrachman)