10 NEGARA yang izinkan warganya berpaspor ganda menarik untuk diulas. Individu yang memiliki paspor ganda artinya memiliki dua kewarganegaraan juga.
Dalam beberapa kasus di masing-masing negara, memperbolehkan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini memudahkan untuk membuat paspor ganda tanpa harus melepas kewarganegaraan asli.
Mengutip laman Nomad Capitalist, memiliki kewarganegaraan ganda merupakan langkah penting dalam menginternasionalkan hidup, sehingga tidak ada satu negara pun yang dapat mengendalikan kebebasan atau kekayaan Anda.
Dengan adanya kebebasan memiliki dua kewarganegaraan, Anda dapat memiliki dua paspor negara yang bisa Anda gunakan selama bepergian mengelilingi dunia.
Meski ada negara yang tidak memperbolehkan warganya berpaspor ganda atau memiliki dua kewarganegaraan seperti halnya Indonesia, namun banyak negara yang telah membuka diri dan memberikan kebebasan kepada setiap warganya terkait hal ini.
Berikut Okezone rangkumkan 10 negara yang izinkan warganya memiliki paspor atau berkewarganegaraan ganda sebagaimana melansir Nomad Capitalist.
Namun jika ingin mencatatkan sebagai warga negara Argentina, negara lain harus melepas kewarganegaraan asli mereka sebelum memperoleh kewarganegaraan Argentina.
Warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Finlandia tidak akan diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan mereka saat ini.