8. Korea Selatan
Sejak tahun 2011, Korea Selatan telah membuat undang-undang baru mengizinkan mereka yang menjadi warga negara ganda saat lahir untuk memertahankan kedua paspor jika mereka menyatakan niat mereka untuk tetap menjadi warga negara Korea Selatan pada usia 22 tahun.
Namun, ekspatriat yang tinggal di Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraan termasuk melalui program investor imigran negara tersebut, dapat mempertahankan kewarganegaraan saat lahir.
Pengecualian bagi warga asli negara Iberoamerika, Andorra, Filipina, Guinea Ekuatorial, atau Portugal.
Namun, warga negara Teritori Seberang Laut Inggris (seperti warga negara Anguilla) dapat kehilangan kemampuan untuk mendapatkan paspor Inggris jika mereka memperoleh kewarganegaraan lain.
(Rizka Diputra)