BARU-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko. Hasil temuan ini diperoleh melalui hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi.
Buntut dari temuan kandungan bahan berbahaya tersebut, kini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.
Pencabutan sertifikat halal ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH)
"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, dikutip dari laman resmi BPJH, Kamis (8/8/2024)
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa sejak temuan Badan POM tersebut, pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, serta meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.