Angela Tanoesoedibjo Sebut 3 Subsektor Ekraf Ini Perlu Daftar HKI, Apa Saja?

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2024 05:00 WIB
Wamenparekraf RI, Angela Tanoesoedibjo/Kiri (Foto: Dimas AF/MPI)
Share :

INDONESIA memiliki potensi pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) luar biasa. Negeri ini tidak hanya dianugerahi keindahan alam memesona, namun juga memiliki banyak talenta yang begitu luar biasa di bidang kreatif.

Namun seiring berkembangnya zaman dan teknologi, tak sedikit para pelaku industri kreatif yang belum sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

(Foto: Dimas AF/MPI)

Persoalan HKI ini turut jadi perhatian utama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka pada HKI.

“Kita punya 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fashion, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” tegas Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2024.

Wamen Angela Tanoesoedibjo menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka.

Dengan demikian, si pemilik ide tidak perlu khawatir lagi ide atau produknya akan diklaim orang lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya