Viral Netizen Curhat Mendadak Kena Pajak Bea Cukai hingga Rp32 Juta

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 10:30 WIB
Viral netizen diminta pajak bea cukai hingga Rp32 juta, (Foto: Ilustrasi Freepik)
Share :

“Masalahnya it’s a gift. I don’t even pay for any of this,” tegasnya.

Lanjut kemudian, Shahnaz mengaku dirinya n berusaha menghubungi pihak Bea Cukai terkait masalah ini. Ia mendapat pesan dari pihak Bea Cukai, bahwa barang atau paket tersebut mendapatkan sanksi administrasi sehingga pajaknya pun mencapai Rp32 juta.

“Adapun atas importasi tersebut dikenakan bea masuk 25% yakni Rp2.632.000, BMTP Rp109.000, Sanksi Administrasi Rp25.503.000, PPN 11% Rp1.459.202, dan PPh Impor 15% Rp1.989.300,” tulis pihak Bea Cukai.

Shahnaz pun syok dan tak terima dengan kebijakan tersebut. Ia juga tak habis pikir mengapa barang hadiah tersebut terkena sanksi administrasi.

“Update, kalau ngasih gift berarti dihitung nominalnya padahal untuk dipakai sendiri, terus akan dapat sanksi administrasi??? Memangnya ngelanggar apaan coy?,” seru Shahnaz.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya