“Masalahnya it’s a gift. I don’t even pay for any of this,” tegasnya.
Lanjut kemudian, Shahnaz mengaku dirinya n berusaha menghubungi pihak Bea Cukai terkait masalah ini. Ia mendapat pesan dari pihak Bea Cukai, bahwa barang atau paket tersebut mendapatkan sanksi administrasi sehingga pajaknya pun mencapai Rp32 juta.
“Adapun atas importasi tersebut dikenakan bea masuk 25% yakni Rp2.632.000, BMTP Rp109.000, Sanksi Administrasi Rp25.503.000, PPN 11% Rp1.459.202, dan PPh Impor 15% Rp1.989.300,” tulis pihak Bea Cukai.
Shahnaz pun syok dan tak terima dengan kebijakan tersebut. Ia juga tak habis pikir mengapa barang hadiah tersebut terkena sanksi administrasi.
“Update, kalau ngasih gift berarti dihitung nominalnya padahal untuk dipakai sendiri, terus akan dapat sanksi administrasi??? Memangnya ngelanggar apaan coy?,” seru Shahnaz.