Seperti diketahui, Agen BRILink merupakan perluasan layanan BRI. Di mana BRI menjalin kerja sama dengan nasabah BRI, sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee, dikutip dari laman resmi Bank BRI.
Terkait persyaratan menjadi agen BRILink, berikut panduannya:
1. Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai
2. Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan
3. Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimal dua tahun
4. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
5. Memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas lancar selama enam bulan terakhir.
6. Pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau instansi berbadan hukum.
Adapun proses menjadi agen BRILink, meliputi kelengkapan identitas, menjadi nasabah BRI, melengkapi surat izin usaha, pengisian formulir dan proses berkas di uker BRI. Selanjutnya, proses instalasi perangkat agen BRILink dan terakhir agen siap melayani.
(Tuty Ocktaviany)