Setidaknya ada tiga kriteria yang perlu diperhatikan yaitu obyektif, kriteria kedua tidak menyesatkan alias informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab sehingga tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat, dan kriteria ketiga tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Untuk itu, BPOM telah mengambil tindakan tegas kepada temuan produk kosmetik tersebut dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.
BPOM juga bersinergi untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media sosial, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan, namun tidak lupa juga dengan masyarakat yang harus tetap waspada dan menjadi pembeli yang cerdas agar tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar.
(Martin Bagya Kertiyasa)