Tidak Pakai Sabuk Pengaman di Pesawat Apakah Termasuk Pelanggaran Hukum?

Narissa Nurulita Pamuji, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 10:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Pexels)
Share :

BILA seseorang tertangkap di jalan raya oleh polisi akibat tidak mengenakan sabuk pengaman (seat bealt) bagi pengendara mobil dan pelindung kepala (helm) bagi pemotor, maka besar kemungkinan akan ditilang oleh polisi.

Namun, apakah aturan yang sama berlaku di dunia penerbangan? Lampu peringatan 'kencangkan sabuk pengaman' sering kali dinyalakan selama penerbangan. Jadi, apa yang terjadi jika seseorang tertidur atau mengabaikan saat lampu peringatan menyala?

Mengutip dari Simple Flying, seperti diketahui oleh banyak pelancong udara, lampu peringatan 'kencangkan sabuk pengaman' umumnya dinyalakan selama fase-fase penerbangan yang dianggap lebih berisiko, seperti lepas landas, mendarat, atau ketika turbulensi diantisipasi.

Tanda-tanda ini memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan perjalanan udara dengan memastikan penumpang tetap di tempat duduk saat turbulensi atau situasi darurat.

Mengabaikan tanda-tanda ini dapat meningkatkan risiko cedera bagi penumpang dan orang-orang di sekitar mereka.

Penumpang sebaiknya selalu mematuhi instruksi untuk mengenakan sabuk pengaman, meski lampu peringatan tidak menyala.

Jika akan tidur, disarankan untuk mengenakan sabuk pengaman terlebih dahulu agar tetap aman jika terjadi turbulensi saat tertidur.

Namun, ada situasi-situasi tertentu saat mengabaikan peringatan itu dapat dibenarkan, misalnya kebutuhan mendesak seperti pergi ke kamar mandi karena kondisi medis. Dalam kasus ini, sebaiknya informasikan awak pesawat dan minta izin sebelum beranjak dari tempat duduk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya