Perang di Gaza telah memaksa 85 persen penduduknya menjadi pengungsi, berjuang dengan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan bahwa 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut mengalami kerusakan atau hancur.
Di hadapkan dengan tuduhan genosida di Mahkamah Internasional, Israel menerima keputusan sementara pada Januari 2024. Keputusan itu mengarahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil di Gaza.
(Leonardus Selwyn)