Pajak Hiburan Batal Naik, Sandiaga Harap Industri Spa Dorong Pencapaian Target Wisman ke Bali

Devi Pattricia, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2024 18:05 WIB
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: dok. Kemenparekraf)
Share :

Bahkan mantan Wagub DKI Jakarta itu juga menjelaskan bahwa pedoman mengenai pelayanan kesehatan spa juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 tahun 2014.

"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," sebut Sandi.

Ia pun akan terus berupaya agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa. Sebab kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.

(Foto: dok. Kemenparekraf)

"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," tandasnya.

Pada acara tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno turut didampingi oleh Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim dan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya