Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sandiaga: WA dan DM Saya Meledak!

Syifa Fauziah, Jurnalis
Senin 22 Januari 2024 19:20 WIB
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf)
Share :

Lebih lanjut dia menjelaskan 1 dari 12 poin PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Poin tersebut antara lain bar, club malam, diskotik, karaoke, hingga mandi uap atau spa.

“Khusus untuk nomor urut 12, yakni bar diskotik, club malam, karaoke, dan mandi uap atau spa ini karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkan tarif tertentu, kenapa? karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” tuturnya.

Lantas mengapa perubahan nilai pajak itu ada perubahan dalam Undang Undang HKPD dan disamakan sampai 10 persen? Sebab, menyesuaikan dengan pajak konsumsi lainnya yang ada di Undang-undang sebelumnya.

“Jadi enggak tepat kalau Undang-undang ini dibilang enggak pro pada pariwisata. Undang-undang ini diatur juga pengecualiannya, yang terkait dengan promosi budaya enggak boleh dipungut bayaran,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya