Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sandiaga: WA dan DM Saya Meledak!

Syifa Fauziah, Jurnalis
Senin 22 Januari 2024 19:20 WIB
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf)
Share :

PEMERINTAH secara resmi menaikkan batas tarif pajak hiburan tertentu. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40-75 persen.

Kenaikan pajak ini tak pelak membuat pelaku wisata hiburan ketar-ketir, tak terkecuali pedangdut Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke dan juga pemgacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kedua artis ini pun menyampaikan keluhannya kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.

“Ini yang membuat DM dan WA saya meledak, menerima laporan dari Bang Hotman dan Mbak Inul,” ujar ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), sebagaimana dikutip dari live YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Ia berujar bahwa Undang-Undang tersebut sebenarnya memiliki maksud baik, yaitu mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

"Dan para pelaku usaha jadi lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat," imbuh Sandi.

Di sisi lain, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, kurang tepat bila pajak hiburan tarifnya naik. Justru secara umum pajak barang jasa tertentu (PBJT) dan pajak kesenian dan hiburan ini justru turun.

“Undang-Undang sebelumnya yang mengatur tarif sebelumnya 35 persen, sekarang tarif paling tinggi harus 10 persen, tujuannya untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” ucap Lydia.

Lebih lanjut dia menjelaskan 1 dari 12 poin PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Poin tersebut antara lain bar, club malam, diskotik, karaoke, hingga mandi uap atau spa.

“Khusus untuk nomor urut 12, yakni bar diskotik, club malam, karaoke, dan mandi uap atau spa ini karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkan tarif tertentu, kenapa? karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” tuturnya.

Lantas mengapa perubahan nilai pajak itu ada perubahan dalam Undang Undang HKPD dan disamakan sampai 10 persen? Sebab, menyesuaikan dengan pajak konsumsi lainnya yang ada di Undang-undang sebelumnya.

“Jadi enggak tepat kalau Undang-undang ini dibilang enggak pro pada pariwisata. Undang-undang ini diatur juga pengecualiannya, yang terkait dengan promosi budaya enggak boleh dipungut bayaran,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya