Urus STR Kini Bisa Lewat Portal SATUSEHAT SDMK, Ini Syaratnya

Chindy Aprilia Pratiwi, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 11:00 WIB
Urus STR kini bisa lewat aplikasi. (Foto: Freepik.com)
Share :

Namun, sebelum melakukan pengurusan STR Dirjen Ariyanti mengingatkan kepada tenaga kesehatan terlebih dahulu melakukan update atau pemutakhiran data di website KTKI ataupun KKI. Selanjutnya pemohon dapat mengajukan perpanjang STR secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, mengenai biaya yang dikeluarkan Dirjen Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk tenaga kesehatan ialah tergantung dari jenis pekerjaannya. Sehingga setiap tenaga kesehatan memiliki perbedaan.

Biasanya dokter dan dokter gigi dikenakan tarif Rp 300 ribu, apoteker Rp 250 ribu, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 100 ribu. Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya