BELUM lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan kebijakan e-labelling obat di Indonesia melalui tahapan pilot project.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 317 tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labelling dan Perkembangan Teknologi Informasi.
“Sejumlah negara di Eropa, Singapura, dan Jepang telah menerapkan hal ini. Informasi produk dapat diakses melalui pemindaian satu QR code yang tertera pada kemasan luar produk,” kata Rizka Andalusia selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, Jumat (15/12/2023).
E-Labelling merupakan label elektronik yang memuat informasi produk untuk tenaga kesehatan dan pasien, yang dapat diakses melalui pembacaan barcode secara dua dimensi atau 2D barcode.
Menurutnya, dengan penggunaan e-labelling dapat memberikan banyak manfaat seperti kemudahan akses informasi produk, perluasaan produk, serta percepatan penyebaran produk terkini yang dapat dilakukan secara efisien dan lebih efektif.
“Di sisi lain, kesiapan masyarakat dalam hal mendapatkan informasi obat yang dibutuhkan dengan adanya penerapan e-labelling perlu diantisipasi. Oleh karena itu, penerapan kebijakan e-labelling diawali dengan pilot project terlebih dahulu,” ucap Rizka.
Beberapa tahapan persiapan selama tiga bulan pilot project dilakukan, tahap selanjutnya yaitu implementasi pada pilot project e-labelling juga perlu dilaksanakan selama dua tahun setelah tahap persiapan.
Sehingga nantinya dapat dilakukan ke tahap berikutnya dengan tahap pengumpulan data, tahap analisis data, tahap evaluasi, tahap kesimpulan sementara, dan tahap pelaporan akhir.
(Leonardus Selwyn)