“Seluruh pihak diminta untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia,” ucapnya.
Sekedar informasi, surat edaran dengan Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia, terbit pada 27 November 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur atau Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala Puskesmas di Indonesia.
(Dyah Ratna Meta Novia)