Apakah Cek Mata Ditanggung BPJS?

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 15:08 WIB
Ilustrasi cek kesehatan mata (Foto: Freepik)
Share :

Berikut tahapannya:

1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat I. Setelah itu, Anda akan diberikan surat rujukan untuk periksa ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Ke Dokter Mata

Setelah mendapatkan surat rujukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan mata ke dokter mata yang tertera. Setelah melakukan pemeriksaan, Anda akan mendapatkan resep kacamata dari dokter.

3. Datangi toko optik

Jika sudah mendapatkan resep kacamata dari dokter mata, Anda bisa datang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pada proses ini, Anda perlu menyertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

4. Biaya Kacamata yang Ditanggung

Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan potongan biaya kacamata yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan kelas kepesertaannya.

Berikut adalah rinciannya:

Kelas 1 subsidi dana klaim sebesar Rp300.000

Kelas 2 subsidi dana klaim sebesar Rp200.000

Kelas 3 subsidi dana klaim sebesar Rp150.000

Demikian informasi mengenai cara cek mata dan kacamata gratis pakai BPJS.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya