Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
1. Pencatatan perjanjian pranikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
2. PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah.
3. Khusus perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus
Untuk mendaftarkan perjanjian pra nikah, diperlukan beberapa syarat sebagai berikut:
1. KTP calon suami istri, atau suami istri.
2. KK calon suami istri, atau suami istri.
3. Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
4. Kutipan Akta Perkawinan.
5. Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor/Kitas.
6. Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengan proses sebagai berikut:
a. Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
b. Dibuatkan salinan akta oleh notaris
c. Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Dukcapil setempat.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai cara membuat perjanjian pra nikah, berikut dengan hal yang dapat diatur dalam perjanjian pra nikah, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
(Endang Oktaviyanti)