Mengenal 4 Jenis Hukum Adat Suku Dayak Kalis, Nomor 3 Sanksi untuk Pembunuh

Rahel Pebrini Panjaitan, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2023 15:01 WIB
Warga Dayak. (Foto: ANTARA)
Share :

DAYAK Kalis yang dulunya dikenal suku Ruuk adalah sub suku Dayak yang banyak mendiami Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Melansir laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, masyarakat suku Dayak Kalis hingga kini masih memegang teguh adat istiadat yang diturunkan secara lisan oleh para tetua.

Hukum adat Dayak Kalis adalah hukuman yang mencakup norma kesopanan, kesusilaan, ketertiban, hingga norma keyakinan dan kepercayaan terkait alam gaib dan sang pencipta.

 BACA JUGA:

Sebagai upaya melestarikan adat-istiadat leluhur, masyarakat Dayak Kalis membukukan hukum adat tersebut. Kitab hukum adat Dayak Kalis disusun melalui musyawarah yang melibatkan banyak pihak dari suku Dayak Kalis.

 

Kitab hukum adat ini mengikat dan mengatur tata kehidupan masyarakat suku Dayak Kalis dan non suku Dayak Kalis yang tinggal di wilayah adat mereka. Kitab ini memiliki 17 bab dan 128 pasal.

Berikut 4 jenis hukuman adat suku Dayak Kalis.

 BACA JUGA:

1. Saut

Hukum Saut adalah jenis hukuman yang hampir selalu diterapkan. Hukum ini digunakan dalam berbagai kasus, bahkan yang ringan sekalipun. Hukum saut digunakan sebagai lambang perdamaian dengan roh gaib.

2. Satanga’Baar (setengah pati nyawa)

Satanga’Baar adalah jenis hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya mengakibatkan dampak serius pada korban, seperti cacat seumur hidup atau luka parah. Hukuman ini berlaku terhadap kasus baik disengaja maupun tidak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya