Akan tetapi, revisi ini tidak dimaksudkan untuk melakukan diskriminasi pada kaum disabilitas. Dengan kata lain, pihak hotel atau penginapan dilarang menolak kaum disabilitas dan harus melayaninya dengan baik.
Selain itu, Undang-Undang Bisnis Hotel yang direvisi ini juga memungkinkan pihak hotel untuk dapat menolak tamu yang menderita infeksi parah seperti Tuberculosis (TBC), Ebola, ataupun jenis flu baru seperti Covid-19.
Para tamu harus bekerja sama dengan pihak hotel untuk mematuhi pedoman ini terkecuali ada alasan yang dapat dibenarkan. Namun, pedoman tersebut juga menyatakan bahwa hotel tidak boleh mengajukan permintaan sedemikian rupa sehingga tamu terpaksa mematuhinya.
Namun perlu diketahui, pedoman hotel boleh menolak tamu saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Adapun untuk versi akhir dari pedoman ini akan diumumkan dan disahkan pada bulan Desember mendatang.
Itulah fakta hotel-hotel di Jepang boleh untuk mengusir tamu yang ngeselin.
(Salman Mardira)