Ruang hidup Masyarakat Punan Batu saat ini berada di dalam area konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT Inhutani.
Untuk melindungi keberlangsungan hidup Suku Punan Batu Benau Sajau, Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai legalitas untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat.
Surat pengakuan MHA itu menjadi komitmen pemerintah dalam menjamin hidup masyarakat Suku Punan Batu Benau Sajau mempertahankan kearifan lokal dan budaya agar tidak hilang. (sal)
(Rizka Diputra)