Berikut aturan lengkap yang ditetapkan FAA:
Pesawat dengan kapasitas muatan maksimum lebih dari 7.500 pon, dan kapasitas tempat duduk antara sembilan hingga 51 penumpang, memerlukan satu pramugari.
Pesawat yang memiliki kapasitas tempat duduk antara 50 hingga 101 penumpang membutuhkan dua pramugari (awak kabin).
Pesawat dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 100 penumpang memerlukan dua pramugari, ditambah satu pramugari tambahan untuk setiap unit 50 kursi penumpang di atas kapasitas tempat duduk 100 penumpang; yaitu, 150 penumpang akan membutuhkan tiga pramugari, 200 penumpang akan membutuhkan empat pramugari, dan seterusnya.
Meski tidak berlaku secara menyeluruh di semua lokasi, namun aturan tersebut dapat dianggap sebagai panduan kasar untuk kemungkinan persyaratan pada penerbangan komersial apapun.
(Rizka Diputra)