Lia Amalia dari lppom MUI Pusat mengatakan, restoran yang sudah mendapat sertifikat halal wajib melarang pengunjungnya datang membawa makanan dari luar.
“Ini memang salah satu aturan yang harus diterapkan restoran. Tentu ada alasannya, kalau orang datang dari luar lalu bawa makanan, dikhawatirkan makanan tersebut mengandung bahan yang tidak halal,” jelas Lia, dikutip dari Okezone, Jumat, (23/6/2023).
Lia juga menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat halal bukanlah menjadi salah satu hal yang mudah bagi restoran-restoran besar. Pasalnya, mereka harus memenuhi 11 kriteria jaminan halal.
Sertifikat ini juga harus diperpanjang dua tahun sekali, yang artinya setiap dua tahun sekali harus kembali diaudit.
“Resto sudah dapat sertifikat bukan berarti bisa bebas mau apa saja, kita tetap pantau. Termasuk dalam hal aturan larangan tamu membawa makanan,” tutup Lia.
(Helmi Ade Saputra)