Meski kerap melakukan penangkapan terhadap pelanggar syariat, namun pihaknya jarang melakukan publikasi melalui media karena menjaga nama baik daerah.
Azim mengatakan kayu kafe yang sudah dibongkar akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas operasional kafe di sejumlah lokasi wisata, hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di Aceh Barat,” kata Azim.
(Salman Mardira)