Mau Buat Konten Tak Sekedar Viral? Ketahui Batasan-Batasan Berikut!

Kiki Oktaliani, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 21:36 WIB
Podcast Aksi Nyata (Foto: Ist)
Share :

“Kalau kita melihat di pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE, itu kan jelas bahwa tidak boleh menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga bermuatan asusil. Jadi kita harus pelajari aturan perundang-undangan di pasal-pasal tersebut," papar Didik.

Didik kembali mengingatkan para konten kreator agar bisa berkarya dengan tidak mengorbankan kenyamanan masyarakat.

“Selain itu perlu dibangun kesadaran diri, bahwa mau menjadi seorang konten kreator itu tidak mudah, tidak sukur asal viral harus tetap menjaga kenyaman dan tidak meresahkan masyarakat,” pungkas Didik.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya