KINI banyak unggahan video-video viral yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tayangannya meresahkan masyarakat.
Didik Lestariyono, S.H., M.H., selaku politisi Partai Perindo, sekaligus advokat dan juga seorang praktisi hukum mengungkapkan bahwa penting bagi para konten kreator untuk melek hukum, serta tak mengabaikan nilai-nilai sosial di masyarakat.
Di samping itu, Didik berpendapat jika peran pemerintah untuk mensosialisasikan UU ITE, agar efektif dan tersampaikan kepada masyarakat itu penting.
“Saya rasa pemerintah perlu melakukan sosialisasi melalui instansi-instansi pemerintah. Kemudian juga saya rasa yang paling efektif adalah, memasukkan sosialisasi tentang UU ITE ini sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi, karena dari situlah kaum milenial mulai dicetak,” kata Didik dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Rabu (14/6/2023).
Didik kemudian mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan, pemahaman terkait UU ITE ini masuk dalam kurikulum untuk menjadi pelajaran atau mata kuliah tertentu.
BACA JUGA:
Didik pun memberikan sedikit penjelasan terkait batasan-batasan dari konten yang harus diperhatikan, sebelum di sebarluaskan di media sosial.
BACA JUGA: