LARANGAN merokok di pesawat sudah diterapkan di semua negara karena selain untuk kenyamanan juga sangat membahayakan penerbangan. Merokok dalam penerbangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Merokok dalam kabin pesawat pernah dibolehkan. Namun, pada 1998, Amerika Serikat membuat aturan tegas larangan merokok di semua pesawat yang terbang dari dan ke negara itu.
Aturan tersebut kemudian diadopsi oleh banyak negara termasuk Indonesia dan kemudian berlaku secara internasional.
BACA JUGA:
Saat naik pesawat traveler pasti sudah sering mendengar peringatan awak kabin tentang penerbangan bebas asap rokok.
Merokok, termasuk mengisap rokok elektrik (vape), sangat dilarang. Jika nekat merokok di toilet sekalipun, maka alarm pendeteksi di pesawat akan berbunyi dan siap-siap kena sanksi.
"Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya yang diterima Okezone.
Berikut alasan penting dilarang merokok di pesawat :
1. Keselamatan
Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.
Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Ilustrasi penumpang dalam kabin pesawat
2. Aturan regulator Indonesia dan internasional
Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.
Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.