Pria Mabuk Aniaya Pramugari di Pesawat, Langsung Dibekuk Usai Mendarat

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 07:22 WIB
Penumpang pesawat (Foto: Travel and Leisure)
Share :

Mereka mengatakan terdakwa ditangkap setibanya di Bandara Internasional Shri Guru Ramdas Ji.

Rajinder Singh dinyatakan bersalah dan dikenai pasal berlapis dalam KUHP India masing-masing Pasal 354 tentang penyerangan atau tindakan kriminal terhadap wanita dengan maksud untuk menghina kesopanannya.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 509 KUHP India tentang perkataan, isyarat, atau tindakan yang dimaksudkan untuk menghina kesopanan seorang wanita.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya