KINI peredaran kosmetik share in jar mendapat sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik yang dijual dengan harga lebih terjangkau dari asli, umumnya lebih menggoda kaum hawa.
Namun apakah kosmetik share in jar aman digunakan? Menurut BPOM hal ini diragukan karena penjualan kosmetik dengan sistem share in jar atau membagi share atau produk kosmetik dalam beberapa kemasan kecil (Jar).
Dengan tujuan agar pengguna dapat membeli, dan mencoba tanpa harus langsung membeli produk dalam ukuran ditambah harga aslinya. Ternyata Share in Jar itu masuk produk ilegal.
"Legalitas kosmetik share in jar walaupun kosmetik yang digunakan merupakan produk telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Namun kosmetik share in jar termasuk kategori produk elegal atau tanpa izin edar atau TIE," jelas BPOM.
Menurut BPOM proses keamanan dan kualitas kosmetik share in jar tak bisa dijamin. Sekalipun, produk yang dijual sudah mendapatkan izin edar tapi dikemas secara share in jar tak direkomendasikan.
BACA JUGA:
"Kosmetik share in jar belum terjamin keamanannya karena kosmetik kejar dalam ukuran kecil, tidak dapat dijamin sanitasi dan hegienitasnya," sambung BPOM
BACA JUGA: