Tak sekedar dilarang, namun bagi siapapun yang melanggarnya mendapatkan hukuman. Dikutip dari jurnal Yusan Elpriani Simanjuntak, Hermi Yanzi dan Yunisca Nurmalisa "Persepsi Masyarakat Batak Toba Terhadap Perkawinan Semarga di Bahal Gajah Sumatera Utara", bagi yang melanggar diminta keluar dari kampung (huta).
Pengantin ini dihapus dari marga mereka lantaran dianggap mencoreng nama baik. Parahnya lagi, mereka dilarang untuk hadir dalam setiap kegiatan adat dalam keluarganya.
Itulah penjelasan orang Batak tidak boleh menikah dengan satu marga yang rupanya memiliki kaitan dengan leluhur.
(Salman Mardira)