Surat edaran tersebut, pelaku wisata diimbau menerapkan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Selanjutnya, memastikan destinasi wisata/usaha pariwisata memperhatikan kebersihan, kesehatan, keindahan serta keamanan wisatawan, dan menjaga kelestarian lingkungan (CHSE).
Kemudian, pemilik hotel/losmen/penginapan agar memasang daftar harga sewa kamar. Pemilik gazebo di sekitar pantai untuk memasang daftar harga sewa.
Pemilik warung makan, kios souvenir, pusat oleh-oleh, untuk memasang tarif harga secara transparan dan tidak menaikkan harga secara drastis.
"Surat edaran tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman wisatawan yang berkunjung saat libur Idul Fitri 1444 Hijriah. Kami berharap pelaku jasa wisata mematuhi aturan tersebut," tuturnya.
(Rizka Diputra)