Kandace mengungkapkan bahwa dia harus menunggu selama empat setengah jam untuk bisa mendapatkan penerbangan pulang pada hari itu.
Dia juga mengatakan bahwa di Inggris, menjadi mabuk di pesawat dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Selain itu, aturan yang melarang penumpang untuk meminum alkohol sendiri di pesawat, bahkan yang dibeli di tempat bebas bea, juga diberlakukan. Keputusan untuk menolak melayani penumpang tergantung pada anggota awak kabin.
Menurut Civil Aviation Authority, hukuman untuk gangguan bervariasi tergantung pada tingkat keparahannya, dan dapat dikenakan denda maksimum Rp 93 juta dan hukuman penjara selama dua tahun jika terbukti mabuk di pesawat.
Jika tindakan tersebut membahayakan keselamatan pesawat, maka hukuman penjara bisa mencapai lima tahun.
Selain itu, penumpang yang mengganggu dapat diminta untuk membayar biaya pengalihan penerbangan, yang bisa mencapai antara Rp 186 juta hingga Rp 1,4 miliar tergantung pada ukuran pesawat dan tujuan pengalihan.
Menurut juru bicara Alaska Airlines, keselamatan merupakan prioritas utama mereka dan mereka memberdayakan kru mereka untuk membuat keputusan yang dapat menjamin keselamatan semua orang di dalam pesawat.
Bagian dari menjaga keamanan penerbangan adalah memastikan bahwa semua penumpang yang naik pesawat memenuhi syarat. Salah satu penumpang menunjukkan perilaku yang membuat khawatir selama proses pra-boarding, sehingga diminta untuk turun dari pesawat untuk masalah keselamatan.
Setelah kekhawatiran mereka teratasi, Alaska Airlines memesankan penumpang tersebut pada penerbangan berikutnya ke tujuan yang diinginkannya.
(Salman Mardira)