RENCANA masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) dokter menjadi seumur hidup, memunculkan pro dan kontra.
Dari pihak pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI, seperti diungkap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin bertujuan untuk memudahkan para dokter agar tak perlu mengurus perpanjang STR dan Surat Izin Praktik (SIP) setiap tahun.
Namun di sisi lain, masa berlaku seumur hidup STR ini dipertanyakan beberapa pihak. Sebagian menilai, hal ini akan menurunkan kualitas dari dokter dan tenaga kesehatan itu sendiri. Salah satu risikonya, kemungkinan para dokter sulit akan memperkaya keilmuannya yang menjadi syarat memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Menjawab keresahan tersebut, Menkes menegaskan, meskipun STR akan berlaku seumur hidup, yang namanya SIP tetap harus diperpanjang per 5 tahun sekali.
"SIP tetap perlu diperpanjang, Jadi, kewajiban dokter untuk memperkaya ilmu tak akan hilang," ujar Menkes Budi dalam acara webinar di Jakarta, baru-baru ini, dikutip dari akun chanel Youtube JDN Indonesia, Senin (10/4/2023).
Artinya, kewajiban seorang dokter untuk terus belajar, dengan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP), kata Menkes, tidak akan hilang.