MENINDAKLANJUTI laporan adanya produksi kosmetik ilegal, alias tanpa memiliki izin edar (TIE) yang didistribusikan ke Apotek dan lainnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI hari ini mendatangi langsung Pergudangan Elang Laut Sentra Industri kawasan Jakarta Utara.
Dalam sidak ke lokasi hari ini, Kepala BPOM RI, Penny Lukito menjelaskan, dalam temuannya telah ditemukan sejumlah bahan baku dan fasilitas yang tak memenuhi syarat dari cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
“BPOM melaporkan hasil dari pengawasan, lalu penindakan lanjutan terkait dengan kosmetik melanggar produksi dan distribusi produksi yang dilakukan ilegal. Temuan di fasilitas gudang produksi tidak lengkap,” jelas Penny dalam konferensi pers BPOM RI, dikutip dari kanal YouTube BPOM, Kamis (16/3/2023)
“Ini mencengangkan kita, (karena) harusnya lengkap. Mereka menyimpan sampel yang tidak memenuhi standar, dan pastinya tidak memenuhi syarat CPOB," tambahnya.
Dalam kasus ini, diduga barang bukti yang ditemukan senilai Rp7,7 miliar. Dari keterangan Penny, terdapat temuan berupa bahan baku, beberapa macam obat, kosmetik yang menggunakan pemutih, ada juga obat penanganan jerawat dan obat penanganan inflamasi di wajah.
“Seharusnya melibatkan dokter, pemutih kulit apabila dipakai, harusnya digunakan dengan resep dokter dan juga dosis. Seharusnya juga, serah terima saat membeli itu, melalui jalur profesi yaitu apotek farmasi yang mengawasi dan memastikan komposisi di dalam kemasan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Penny panjang lebar.
Selanjutnya, Penny menegaskan pihak BPOM akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus kosmetik ilegal ini.
(Rizky Pradita Ananda)