MENINDAKLANJUTI laporan adanya produksi kosmetik ilegal, alias tanpa memiliki izin edar (TIE) yang didistribusikan ke Apotek dan lainnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI hari ini mendatangi langsung Pergudangan Elang Laut Sentra Industri kawasan Jakarta Utara.
Dalam sidak ke lokasi hari ini, Kepala BPOM RI, Penny Lukito menjelaskan, dalam temuannya telah ditemukan sejumlah bahan baku dan fasilitas yang tak memenuhi syarat dari cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
“BPOM melaporkan hasil dari pengawasan, lalu penindakan lanjutan terkait dengan kosmetik melanggar produksi dan distribusi produksi yang dilakukan ilegal. Temuan di fasilitas gudang produksi tidak lengkap,” jelas Penny dalam konferensi pers BPOM RI, dikutip dari kanal YouTube BPOM, Kamis (16/3/2023)
“Ini mencengangkan kita, (karena) harusnya lengkap. Mereka menyimpan sampel yang tidak memenuhi standar, dan pastinya tidak memenuhi syarat CPOB," tambahnya.