RANCANGAN undang-undang kesehatan di Indonesia menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Perkembangannya, draf RUU telah diserahkan Dewan perwakilan rakyat (DPR) ke pemerintah untuk dibahas dan menampung aspirasi masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) RUU Kesehatan.
Menurut Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).
Menurutnya Publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU.
"Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar dr Syahril dalam Sehat Negeriku.
BACA JUGA: Wapres Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan Bagi Peserta
Diketahui, kegiatan partisipasi publik akan dilakukan dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.
BACA JUGA:Gunung Merapi Erupsi Lagi, Ini Bahaya Abu Vulkanik Bagi Kesehatan
RUU Kesehatan nantinya menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).