TUJUH warga Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit difteri. Karena itu, Pemkab Garut menetapkan difteri sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membenarkan kabar itu. Ia pun menjelaskan bahwa adalah langkah tepat bagi Pemkab Garut untuk mengeluarkan status KLB pada difteri di wilayahnya.
"Iya benar. Salah satu upaya menghentikan penyebaran kasus difteri Kabupaten Garut tidak menyebar ke wilayah lain adalah dengan menetapkan status KLB difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat," kata Siti Nadia pada awak media melalui pesan singkat, Rabu (22/2/2023).
Selain menetapkan KLB difteri, upaya lain yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit ke wilayah lain adalah Puskemas membuat posko KLB Difteri di lokasi, melakukan tata laksana kasus sesuai dengan pedoman (pengambilan swab, pemberian ADS sesuai rekomendasi ahli, isolasi kasus), juga memberikan profilaksis kepada semua kontak erat.
Baca Juga : KLB Difteri di Garut, Dinkes Jabar: Rendahnya Imunisasi
Siti Nadia melanjutkan, langkah berikutnya adalah menunjuk Pemantau minum Obat (PMO) profilaksis (kader, toma atau petugas kesehatan setempat). Pemerintah Kabupaten Garut juga sebaiknya memberlakukan pembatasan aktivitas di luar rumah bagi yang sakit dan meminta masyarakat agar tetap melakukan protokol kesehatan terutama di daerah atau lokasi KLB dengan menjaga jarak dan penggunaan masker.
"Lakukan juga Outbreak Respond Immunization (ORI) sesuai arahan komite ahli, lalu melakukan koordinasi dengan lintas sektor dalam penanganan kasus difteri, serta sosialisasi tentang penyakit difteri dan pentingnya imunisasi kepada masyarakat," papar Siti Nadia.