1. PT Yarindo Farmatama (PT YF),
2. PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI),
3. PT Afi Farma (PT AF),
4. PT Ciubros Farma (PT CF),
5. PT Samco Farma (PT SF),
6. PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Penetapan sanksi administratif dilakukan dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam dan dicabutnya seluruh izin edar produk sirup obat dari enam IF tersebut.
Namun,
pencabutan izin untuk 6 IF ini, dikatakan Drs. Elfiano Rizaldi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bukan karena kesalahan secara sistem atau aturan (sistemik). Melainkan karena kecurangan dari oknum yang melakukan penipuan di supplier bahan baku.
"Ini bukan masalah sistemik, tetapi ada oknum ada celah untuk menipu di supplier bahan kimianya,” kata Drs. Elfiano, dalam acara Bincang Pagi : Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita, di Jakarta, 20 Desember 2022.
Berupaya agar kasus GGAPA tak lagi terulang, Kemenkes dan BPOM sejauh ini berupaya memastikan obat sirop yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, aman dari bahan tercemar. Salah satunya, dengan secara berkala BPOM melaporkan data hasil investigasi obat sirop.