Periskop 2023: Menilik Industri Farmasi Pasca Pelarangan Obat Sirop

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Sabtu 14 Januari 2023 10:00 WIB
Pemusnahan obat sirop tercemar, (Foto: Dok BPOM RI)
Share :

Sementara untuk Kepala BPOM RI, Penny Lukito, Ombudsman RI menegaskan ada dua poin penting yang harus dilakukan yakni, mengevaluasi laporan farmakovigilans di semua industri farmasi yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat sirop serta menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan uji sampel produk.

Selanjutnya, melakukan pendataan terhadap volume penjualan dan area persebaran obat sirop mengandung bahan EG dan DEG dan hasilnya dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan sebagai bahan penanggulangan GGAPA pada anak.

Update terakhir, BPOM sendiri diketahui sudah memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan produsen obat atau industri farmasi (IF) terkait temuan sirop obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terkait kasus gangguan ginjal akut dengan mayoritas pasien anak-anak.

Dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM, dengan perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM menetapkan 6 Industri Farmasi (IF) yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya