Periskop 2023: Menilik Industri Farmasi Pasca Pelarangan Obat Sirop

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Sabtu 14 Januari 2023 10:00 WIB
Pemusnahan obat sirop tercemar, (Foto: Dok BPOM RI)
Share :

INDUSTRI farmasi jadi salah satu pihak yang paling disorot terkait fenomena kasus obat sirop tercemar, selain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sehubungan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA) yang mengorbankan ratusan nyawa anak di Indonesia.

Dari catatan Kementerian Kesehatan, per 16 November 2022, tercatat total pasien 324 anak dengan 199 orang di antaranya meninggal dunia. Kejadian ini menjadi salah satu catatan kelam Indonesia. Anak-anak menjadi korban dari nakalnya oknum perusahaan farmasi, yang nekat menggunakan bahan baku obat tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam produksi obat sirop.

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun dikritik habis-habisan oleh masyarakat, termasuk lembaga Ombudsman. Meninggalnya 199 anak akibat GGAPA akibat obat tercemar EG dan DEG, sejatinya patut menjadi pembelajaran bersama.

Pada 15 Desember 2022, Ombudsman RI mempublikasikan dugaan mereka terhadap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atopik (GGAPA) pada anak ini.

Dua sosok penting tersebut diduga Ombudsman RI telah melakukan tindakan maladministrasi terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atopik (GGAPA) pada anak.

"Atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menkes dan Kepala BPOM, kami Ombudsman RI berikan sejumlah poin tindakan korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh dua pihak terlapor," uhjar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring kala itu.

Robert memaparkan sederet tindakan korektif yang harus dilakukan Menkes dan Kepala BPOM. Pertama untuk Menkes Budi, harus melakukan peningkatan kapasitas tim surveilans data melalui penyediaan struktur kerja, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia surveilans, serta standar kerja untuk mendukung tersedianya data yang akurat dan komprehensif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya