PP Nomor 24 ini memberi tanggung jawab bagi pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengembaan ekonomi kreatif melalui mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
“Kita berharap PP ini bisa menjadikan kekayaan intelektual lokal, dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jadi jangan sampai Kekayaan Intelektual luar yang berkuasa atau menjadi penguasa di negara sendiri.”
Menurutnya PP Nomor 24 merupakan manifestasi dari kesadaran pemerintah.
“Kami melihat atau saya melihat bahwa PP ini merupakan manifestasi dari kesadaran pemerintah bahwa Kekayaan Intelektual lokal harus menjadi pemenang di rumah sendiri,” kata Prabu.
(Salman Mardira)